Ammar Zoni telah dipindahkan ke Nusakambangan usai terjerat kasus peredaran narkoba dari dalam rutan. Ia dipindahkan dari Jakarta pada Kamis dini hari dan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB.
Mantan suami Irish Bella tersebut bersama 5 narapidana lainnya yang juga dipindahkan dari Jakarta langsung ditempatkan di lapas high risk Karanganyar.
Sebelum dipindah ke Nusakambangan, Ammar Zoni rupanya sempat mengirimkan surat ke Ustaz Derry Sulaiman. Tak lama setelah mendapat surat itu, Derry mengungkap isinya dalam salah satu unggahan di Instagram pribadinya.
"Pagi hari ini kedatangan tamu di rumah, beliau menyampaikan amanah Ammar sebelum dikirim ke Nusakambangan, dan dia minta tolong dibacakannya," ucap Derry di awal video.
Dalam suratnya, Ammar membantah bahwa dirinya adalah bandar atau pengedar narkoba. Ia mengaku selama ini berupaya untuk taat di dalam rutan, agar dapat segera menghirup udara bebas.
"Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukanlah seorang pengedar. Saya hanyalah seorang public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang," kata Ammar Zoni.
Derry mengatakan bahwa surat yang ditulis oleh Ammar sangatlah panjang, sehingga ia tak dapat membacakan keseluruhan isinya. Akan tetapi, Derry berpesan agar Ammar dapat dipulihkan nama baiknya jika kelak tidak terbukti bersalah.
"Kalau memang Ammar bersalah, hukumlah dengan hukuman seberat-beratnya. Tapi kalau Ammar tidak bersalah, tolong dibantu, pulihkan nama baiknya," ucap Derry bijak.
Lebih lanjut, Derry bersaksi bahwa Ammar merupakan orang yang baik. Derry juga mengungkapkan bahwa ayah dua anak itu sudah mulai berhijrah dan mendekatkan diri pada Tuhan.
"Ammar orang baik. Dia sekarang sudah hijrah, dia sudah salat. Saya banyak bicara sama Ammar waktu kemarin saya berjumpa di dalam rutan itu. Saya shock, betul-betul. Saya tidak menyangka kalau Amar diuji dengan ujian seberat ini," ungkap Derry.
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba ini terungkap saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni selama menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba sebelumnya. Selain itu para tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan handphone dan aplikasi Zangi.
"Para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," isi dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Dari hasil penyidikan, diketahui peran masing-masing tersangka. Ammar Zoni sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat.