Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 akan diterima pada Jumat, 28 November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa informasi tersebut disampaikan kepada lembaga antirasuah pada Kamis (27/11) malam.
"Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11)," kata Budi Prasetyo dikutip Antara, Kamis (27/11).
Meski begitu, Budi meminta publik menunggu hingga Keppres benar-benar diterima karena dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan rehabilitasi.
"Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," katanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara tiga pejabat ASDP tersebut ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi membantah merugikan negara, menyebut akuisisi justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasionalnya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres rehabilitas kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (Ant/P-4)

1 day ago
1
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)