Mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, masih juga belum dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, hingga Jumat (28/11) sore.
Padahal, Keppres rehabilitasi Ira dkk tersebut sudah diterima KPK sejak sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara, pengumuman pemberian rehabilitasi itu sudah dilakukan sejak 25 November.
Hal ini tampak berbeda dengan penanganan saat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi.
Kejaksaan Agung, saat itu, menerima Keppres abolisi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Sekitar 2 jam berselang atau pada 22.02 WIB, Tom langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang. Pengumuman pemberian abolisi pada 31 Juli.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya perlu mempelajari Keppres tersebut.
"Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (28/11).
Budi memaparkan, Keppres pemberian rehabilitasi itu perlu dipelajari lebih dulu lantaran perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," jelasnya.
Dia menambahkan, proses penelaahan Keppres tersebut dilakukan oleh tim internal KPK, termasuk melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.

11 hours ago
4
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)