Fenomena perselingkuhan di lingkungan kerja adalah isu yang terus muncul di berbagai perusahaan. Intensitas interaksi, kedekatan emosional akibat sering bekerja bersama, serta tekanan pekerjaan sering menjadi pemicu terciptanya hubungan terlarang.
Selain merusak integritas profesional, perselingkuhan dengan rekan kantor juga membawa dampak psikologis dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius baik pidana, perdata, maupun ketenagakerjaan.
Dari sisi psikologi, para ahli menilai bahwa hubungan selingkuh di tempat kerja sering kali merupakan gejala dari masalah internal seseorang, konflik rumah tangga, atau dinamika kerja yang tidak sehat. Namun, apa pun pemicunya, perselingkuhan tetap berisiko menimbulkan persoalan hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Selingkuh, Apakah itu Tindak Pidana Perzinaan?
Dalam hukum Indonesia, selingkuh dapat tergolong perzinaan apabila terjadi hubungan seksual antara seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya.
Diketahui Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan berlaku untuk Suami atau istri yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan sah serta Pihak yang menjadi pasangan selingkuh.
Hal tersebut hanya dapat diproses jika pasangan sah mengajukan laporan kepada kepolisian dengan implikasi hingga 9 bulan penjara bagi para pihak yang terlibat. Jika hubungan tersebut terjadi dengan rekan kantor, pasangan sah dapat melaporkan kedua belah pihak. Hal ini dapat berujung pada proses hukum yang berdampak pada reputasi dan status pekerjaan pelaku.
Dampak Perdata, Perceraian dan Ganti Rugi
Dalam perkawinan, perselingkuhan adalah salah satu alasan sah untuk mengajukan perceraian, baik menurut Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Alasan Perceraian karena Perselingkuhan pada praktiknya yaitu pelanggaran terhadap kewajiban suami atau istri serta menimbulkan penderitaan psikis, rasa malu, atau kerugian moral bagi pasangan.
Selain perceraian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ganti kerugian materiil, seperti biaya terapi atau kehilangan kesempatan ekonomi maupun immateriil, seperti trauma, rasa malu, atau rusaknya reputasi sosial.
Beberapa putusan pengadilan pernah mengabulkan kompensasi, tuntutan Ganti kerugian sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata terhadap korban perselingkuhan, meski setiap kasus dinilai berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Sanksi Ketenagakerjaan, Etika dan Kebijakan Perusahaan
Sebagian besar perusahaan memiliki Code of Conduct atau kebijakan internal terkait hubungan antar karyawan, terutama bila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penurunan produktivitas, ketidaknyamanan rekan kerja, kerugian reputasi Perusahaan.
Apabila dilihat potensi Sanksi Perusahaan yang dapat dilakukan adalah Surat Peringatan (SP 1–3), Mutasi atau pemindahan divisi, Penurunan jabatan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Pelanggaran etika perusahaan, Perbuatan tidak menyenangkan bahkan kualifikasi Merusak nama baik perusahaan
Pada kasus dengan ketimpangan jabatan misalnya hubungan antara atasan dan bawahan sanksi biasanya lebih berat karena dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Di lain pihak, selingkuh dalam Konteks ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Dalam konteks ini, perselingkuhan bisa menjadi masalah bagi disiplin dan etika ASN, terutama bila mengganggu kinerja dan lingkungan kerja yaitu jika perselingkuhan dengan rekan kerja menyebabkan konflik, diskriminasi, atau ketidakprofesionalan di kantor. Selain itu Melanggar Kode Etik ASN yaitu Kode Etik ASN menekankan perilaku terpuji, jujur, profesional, dan tidak merugikan institusi. Perselingkuhan yang menimbulkan skandal di kantor bisa dianggap pelanggaran berat, karena mencoreng citra ASN.

7 hours ago
4
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)