Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait laporan penggunaan private jet oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara itu terdaftar dengan nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
Dalam sidang putusan tersebut DKPP memutuskan memberikan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu Satu Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu Dua Idham Holik, Teradu Tiga Yulianto Sudrajat, Teradu Empat Persadaan Harahap, Teradu Lima August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang, Selasa (21/10).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Sekjen DKPP Bernad Dermawan Sutrisno. Ia juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena penggunaan private jet yang tidak sesuai peruntukannya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu Tujuh Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam perkara ini anggota KPU Betty Epsilon Idroos, namun ia tidak dijatuhi sanksi karena menolak kontrak penggunaan private jet tersebut. Selain itu juga memilih menggunakan pesawat komersil dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota KPU.
Maka itu, DKPP menilai Betty tidak melanggar kode etik. Ia justru menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku penyelenggara pemilu. Tindakannya juga telah sesuai azas kepatutan dan kepantasan selaku pejabat negara.
"Merehabilitasi nama baik Teradu Enam, Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Heddy terkait putusan untuk Betty.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.