Sebanyak 34 pria yang menggelar pesta seks sesama jenis atau pesta gay di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu malam (18/10), ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, sudah tersangka,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Eddie Mamoto, saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Namun, Eddie belum menjelaskan detail peran dari masing-masing tersangka maupun pasal yang disangkakan.
“Nanti kami rilis,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 34 orang ditangkap polisi karena menggelar pesta gay di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (18/10).
Penggerebekan dilakukan Ditsamapta dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan video yang dibagikan Ditsamapta Polrestabes Surabaya di Instagram, terlihat para pria itu berada di satu kamar saat dilakukan penggerebekan. Beberapa di antaranya tidak mengenakan pakaian.
Para pria tersebut sempat ditanyai identitasnya oleh polisi. Salah satu di antaranya mengaku pegawai negeri sipil (PNS), tapi tidak diungkap instansinya.
Mereka kemudian diborgol dengan cable ties dan dibawa ke truk polisi.
Sementara itu, Public Relations hotel, Kus Andi, menyampaikan bahwa terkait kapasitas tamu ketika itu, mereka memesan dua kamar yang tersambung.
“Itu pesanan kamarnya connecting door. Kami juga menghargai privasi para tamu,” ucap Andi.