
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menjadi sorotan publik setelah menghadiri sebuah kegiatan pencegahan korupsi dan bertemu dengan seorang pejabat yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pertemuan tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan internal KPK yang melarang pimpinan bertemu pihak yang terkait dengan suatu kasus, dengan alasan apa pun. Namun, Johanis membantah telah melanggar ketentuan tersebut.
"Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan pimpinan KPK," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Johanis menyebut dirinya ditunjuk pimpinan untuk hadir dalam acara pencegahan yang disorot. Menurutnya, kehadiran dia bukan didasari kemauan pribadi.
"Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas dan berdasarkan persetujuan pimpinan," ujar Johanis.
Diketahui, pejabat itu pernah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan mesin EDC bank pelat merah pada 2020-2024 pada Senin, 6 Oktober.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, instansinya merupakan undangan dalam acara pencegahan yang disorot. Johanis disebut mewakili instansi dalam acara itu.
"Pada kegiatan ini pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain ataupun peserta," ujar Budi.
Menurut Budi, kegiatan yang dihadiri untuk memastikan korupsi tidak terjadi di sektor keuangan. Acara yang dihadiri Johanis bagian dari fungsi pencegahan korupsi yang diamanatkan KPK.
"Mengingat jika kita bicara pemberantasan korupsi, maka selain penindakan, KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan koordinasi supervisi," tutur Budi. (P-4)