Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak memerlukan syarat adanya aliran dana. Mantan Mendikbudristek itu dijerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem melawan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10). Nadiem mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.
"Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada Pemohon yaitu Nadiem Anwar Makarim bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai, pembuktian ihwal apakah Nadiem telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam kasus tersebut merupakan ranah pokok perkara. Sementara pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah untuk memeriksa aspek formil.
Untuk itu, jaksa meminta pihak Nadiem menyampaikan dalil mengenai aliran dana tersebut dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
"Mengenai apakah benar Pemohon, Nadiem Anwar Makarim atau orang lain atau korporasi benar-benar telah diperkaya atau diuntungkan, menurut Termohon [Kejagung] tidak lagi bersifat prosedural atau administrasi yang bersifat formil," tutur jaksa.
"Karena dalil-dalil tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara (aspek materiil) yang sepatutnya dalil-dalil Pemohon tersebut disampaikan atau dibuktikan pada persidangan peradilan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pokok perkara," papar jaksa.
Dalam kesempatan itu, jaksa pun menyebut bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK maupun LHP BPKP juga bukan merupakan syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.
"Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seorang menjadi tersangka," ucap jaksa.
Jaksa menekankan, pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi laptop Chromebook tersebut.
"Bahwa terhadap unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi serta unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, Termohon telah mendapatkan cukup dua alat bukti, bahkan empat alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," imbuh jaksa.
"Bahwa terhadap unsur kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan praperadilan telah dipenuhi minimal dua alat bukti dan telah cukup dengan adanya deklarasi adanya kerugian keuangan negara dari BPKP," sambungnya.
Jaksa juga menyinggung ihwal ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat oleh Nadiem dalam kasus tersebut. Menurut jaksa, hal itu juga telah memasuki aspek materiil.
"Sedangkan mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negaranya maupun cara perhitungannya, telah memasuki pokok perkara," kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan yang diajukan Nadiem.