Liputan6.com, Jakarta - Terapi stem cell kini memasuki babak baru di Indonesia setelah BPOM menerbitkan regulasi terbaru pada 2025. Dalam aturan tersebut, produk berbasis stem cell dan metabolitnya dikategorikan sebagai Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP).
Dengan regulasi baru ini, klinik maupun rumah sakit diwajibkan menggunakan stem cell yang diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memiliki izin Good Manufacturing Practice (GMP). BPOM menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Sebagai langkah awal, penelitian berbasis layanan dilakukan di 16 rumah sakit pengampu, termasuk 13 rumah sakit pemerintah, RSPAD, serta dua rumah sakit swasta, yaitu RS Atma Jaya dan RS Royal P...