
KUASA Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, optimistis bakal memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hotman menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama kliennya. Ia bahkan menyebut pihak kejaksaan belum selesai menghitung potensi kerugian.
"Jadi sudah ditetapkan tersangka, bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada. Kalau hitung-hitungannya lagi dihitung kan bisa nol bisa tidak ada, bisa ada. Namanya juga mau menghitung. Bisa nol, bisa tidak ada," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Menurutnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Nadiem, jaksa penyidik sama sekali tidak menyinggung soal kerugian negara maupun cara kerugian itu timbul. Pemeriksaan, kata Hotman, hanya diarahkan pada dugaan bahwa Nadiem memperkaya pihak lain.
"Tiga BAP-nya si Nadiem sebagai calon tersangka sangat umum, general. Makanya kami mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang minimum dua alat bukti," ujar pengacara kondang itu.
Hotman juga mengungkapkan adanya dua audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook. Audit tersebut dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022 di 26 provinsi di Indonesia.
"Jadi yang mana kepastian hukum di negeri ini? Di sini (audit BPKP) banyak disebutkan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal. Ini resmi ada semua kata-kata itu. Jadi mau hitung apa lagi? apakah BPKP nanti akan mengeluarkan hitungannya yang berbeda dengan hitungannya yang lama?," kata Hotman.
Hotman meyakini hasil audit itu tidak asal. Audit dilakukan dengan mewawancarai guru, murid, hingga kepala sekolah. Analisa dan angkanya semua dirinci dalam hasil audit yang diterbitkan Juli 2024.
"Berapa persen guru yang telah memakai. dan katanya semuanya memuaskan, benar-benar semuanya oke. Makanya saya kasih contoh pembunuhan, kalau dalam kasus pembunuhan, kalau ternyata korban yang dituduh dibunuh itu hidup, berarti kan nggak ada pembunuhan. Dalam kerugian negara, tidak ada kerugian negara kata BPKP berarti tidak ada korupsi," tegas Hotman.
Hotman menyebut kasus Nadiem sebagai salah satu yang paling aneh sepanjang 43 tahun dirinya berpraktik hukum. Karena itu, ia yakin penuh gugatan praperadilan kali ini akan dimenangkan.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede. Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," kata Hotman.
Hotman mengimbau kepada BPK dan BPKP, agar tidak lupa dengan hasil audit tahun 2020-2021-2022, bila kembali diminta menghitung kerugian negara oleh Kejaksaan Agung. "Apakah kamu akan melakukan hal yang bertentangan, ya kita lihat nanti," pungkas Hotman.
Adapun, sidang praperadilan Nadiem hari ini memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon. Sidang berlangsung lebih kurang 30 menit dan putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025. (P-4)