
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas, yang ditandatangani Prabowo pada 9 Oktober 2025.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi Keppres Nomor 116/P, dikutip Jumat (10/10).
Dalam keputusan yang sama, Presiden Prabowo mengangkat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keppres tersebut.
“Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut isi Keppres itu.
Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari pihak Istana soal alasan pencopotan Arief Prasetyo. (P-4)