Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan karyawan bank Mohamad Ilham Pradipta (37). Selain itu juga masih mencari satu tersangka lain berinisial EG.
"Alhamdulillah akhirnya kami berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka di mana dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).
Klaster pertama berperan sebagai otak perencana penculikan. Kemudian klaster kedua berperan sebagai eksekutor penculikan. Lalu klaster ketiga adalah yang melakukan penganiayaan. Terakhir klaster keempat yang bertugas membuntuti korban.
Dalam kasus ini terdapat dua oknum TNI yang ditetapkan tersangka oleh Pomdam Jaya. Mereka ialah Kopda FH dan Serka N.
Wira bilang seluruh tersangka dijerat pasal penculikan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Terhadap para tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penculikan atau merampas kemerdekaan orang, dimaksud Pasal 328 atau 333 ayat 3 [KUHP] yang mana ancaman hukumannya adalah selama-lamanya 12 tahun," tutur Wira.
Berikut peran 18 tersangka berdasarkan penjelasan Wira maupun Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus:
Berperan mengatur dan menghadiri pertemuan dengan tersangka berinisial DH. Kemudian menyiapkan rencana dan tim IT untuk perpindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang telah disiapkan.
Ia juga memiliki informasi tentang rekening dormant yang ada di bank. Informasi ini disampaikan kepada DH yang berujung penculikan Ilham selaku kepala kantor cabang sebuah bank.
Rencana awalnya ilham diculik untuk dibawa ke safe house dan dipaksa memindahkan uang dalam rekening dormant ke rekening yang telah disiapkan pelaku. Namun rencana itu gagal karena dalam perjalanan Ilham telah lemas. Ia akhirnya dibuang ke sebuah lapangan di daerah Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan dalam kondisi tewas.
Berperan menghadiri pertemuan dengan C alias K. Menghubungi tersangka berinisial JP untuk mencari tim penculik. Ia juga menyiapkan tim untuk membuntuti korban.
DH juga yang merencanakan penculikan terhadap korban dan memberikan uang Rp 60 juta kepada JP untuk operasional penculikan.
Berperan menghadiri pertemuan bersama C alias K dan DH. Ia juga merencanakan penculikan terhadap korban dan menyiapkan tim yang bertugas untuk membuntuti korban.
Berperan mempersiapkan tim eksekutor bersama tersangka N. JP juga ikut membuang korban di Cikarang bersama N. JP yang mengkoordinir hingga penculikan terjadi dan memberikan uang Rp 150 juta kepada N untuk operasional penculikan.
JP juga masuk dalam klaster ketiga atau penganiaya. Ia menginjak kaki korban saat berada di dalam mobil Fortuner dan membuang korban.
Berperan memasukkan secara paksa korban ke mobil Avanza putih. Ia juga menganiaya, melakban, dan mengikat korban.
E menerima uang Rp 45 juta dari FH untuk operasional penculikan. Uang itu dibagikan E kepada empat rekannya masing-masing Rp 8 juta.