Polisi telah melakukan olah TKP kecelakaan bus yang ditumpangi rombongan tenaga kesehatan (nakes) RS Bina Sehat Jember. Kecelakaan bus bernopol P 722 UG itu terjadi di Jalan Bromo-Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9),
Bus mengangkut 52 orang termasuk sopir, 8 orang tewas.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan dari hasil olah TKP sejauh ini, pihaknya tidak menemukan adanya jejak pengereman sepanjang lokasi kejadian.
"Hasil olah TKP juga telah kami dapatkan beberapa fakta, di mana di lokasi yang pertama tidak ditemukan jejak pengereman," kata Iwan di Mapolda Jatim, Selasa (16/9).
Iwan menyampaikan, kecelakaan ini diperkirakan terjadi sejauh 60 meter dari titik tabrak pertama di mana bus hilang kendali hingga posisi terakhir bus saat berhenti menabrak dinding tebing kanan jalan.
"Kemudian ada benturan cukup panjang pada dinding kanan jalan dari arah atas ke bawah, artinya pada sisi kemudi. Jadi dari mulai ujung kemudi sampai ke belakang mengalami kerusakan cukup parah. Kaca pecah, bodi juga mengalami deformasi, di mana itu menandakan ada benturan yang cukup keras pada badan sebelah kanan," ucapnya.
Selain itu, dari pemeriksaan sejauh ini, bus tersebut dalam posisi gigi tiga saat kecelakaan terjadi.
"Bahwa hasil pengecekan kondisi kendaraan ditemukan posisi akhir dari transmisi masuk di gigi tiga," katanya.
Ia menjelaskan, dalam insiden kecelakaan ini dilaporkan 8 orang meninggal dunia. Para korban ini berada di si kanan bus atau sederet dengan sopir bus.
"Korban-korban yang meninggal dunia ada pada sisi kanan bus yang duduk di sebelah sisi kanan bus, dengan identifikasi row ke empat ke belakang, karena yang memberikan keterangan ini ada pada row 1, 2, dan 3," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan analisis, kecepatan bus saat terjadi kecelakaan di kecepatan 64 hingga 80 Km per jam.
"Dari hasil tersebut ditambahi beberapa fakta di mana dugaan kecepatan arah datangnya kendaraan sebelum lokasi tabrakan diperkirakan 64 - 80 Km per jam dari hasil hitung-hitungan traffic accident analysis," ucapnya.
Iwan mengatakan, kendaraan bus juga dinyatakan laik jalan yang dibuktikan dengan surat Uji Kendaraan Bermotor (KIR) dan surat-surat kelengkapan lainnya.
"Berdasarkan atas dikeluarkannya surat laik jalan, kondisi bus tersebut secara teknis dinyatakan laik jalan. Kami mempedomani dua dokumen ini saja artinya kapasitas menyatakan layak jalan dan tidak layak jalan. Sudah ada institusi yang menyatakan dengan dikeluarkannya surat ini," katanya.
Hingga kini, polisi juga belum menetapkan tersangka dalam insiden tersebut. Sebab, sopir bus bernama Al Bahri belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan.
"Jika ditanyakan potensi tersangkanya tentunya hasil penyelidikan awal, hasil olah TKP yang kami dapati nanti akan kami gunakan untuk mengkonstruksikan proses penyelidikan tersebut dan menentukan siapa tersangka," ucapnya.
"(Sopir bus) menderita luka retak pada tangan sebelah kiri. Jadi keterangan medis yang kami dapatkan bahwa masih menderita luka retak tangan. Kami masih menunggu akan berkonsultasi kepada medis sampai dengan dinyatakan bahwa si sopir dalam kondisi seperti ini," lanjutnya.