Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pembebasan bersyarat terpidana korupsi dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sudah melalui asesmen.
“Iya (bebas bersyarat) karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 17 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Agus menuturkan Setya Novanto tidak perlu lagi melakukan lapor diri ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin karena sudah membayar denda subsider. “Putusan Peninjauan Kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujar Agus.
Eks Ketua DPR yang disapa Setnov itu mendapatkan bebas bersyarat ...