KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang membatasi akses data calon presiden dan calon wakil presiden. Pria yang disapa Zulhas ini mengatakan, publik berhak mengetahui informasi soal data capres-cawapres yang ditetapkan KPU.
“Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu. Ya seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa saja kan, silakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
KPU membatasi akses publik data capres-cawapres lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbtikan pada 21 Agustus 2025. Keputusan KPU itu memuat 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang dikecualikan dari akses publik. Dokumen itu melipu...