KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menyebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kemungkinan tak akan rampung pada masa sidang ini. Adapun masa sidang yang masih berlangsung bakal berakhir pada 2 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Gerindra itu menilai penolakan dari masyarakat bisa menjadi penyebab molornya pengesahan RUU KUHAP. “Kalau tahun ini juga belum tentu, bisa 12 tahun lagi nih, bos. Kalau semakin banyak yang menolak, semakin lama,” ucap Habiburokhman seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia menyatakan bakal membuka ruang dialog dengan berbagai lembaga hingga organisasi yang menentang RUU KUHAP. “Pokoknya siapa pun organisasi yang menolak akan kami undang,” ujar Habiburokhman. <...