BEBERAPA pihak menyatakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, yang menyebabkan pemotongan dana transfer ke daerah hingga 50 persen, memaksa daerah mencari sumber penerimaan baru. Kondisi itu dianggap menjadi salah satu faktor pemerintah daerah menempuh “jalan pintas” dengan, antara lain, mendongkrak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 hingga ratusan persen.
Namun, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, kenaikan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Tito menyebutkan terdapat sejumlah daerah yang telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah y...