
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan setiap narapidana yang terlibat peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) akan dijatuhi sanksi maupun hukuman.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti merespons kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret nama pesohor Ammar Zoni.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam, yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," kata Rika dihubungi dari Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak) yang rutin dilaksanakan.
"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 memvonis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar subsider penjara tiga bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, pada awal Oktober 2025 ini, Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum. Dia bersama lima orang tersangka lainnya diduga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Irwan di Jakarta, Kamis (9/10).
Agung mengatakan perkembangan kasus tersebut sudah memasuki tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. Kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Ant/P-1)