PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP memecat Wahyudin Moridu sebagai kader partai banteng. Pemecatan secara lisan itu juga seklaigus pemberhentian Wahyudin sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo fraksi PDIP periode 2024-2029.
Dosen ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi rujukan perihal mekanisme dan apa saja alasan pemecatan terhadap seorang kader yang juga anggota DPRD.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Rezimnya kini berbeda, bukan lagi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan
Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD atau UU MD3 yang jadi rujukannya," kata Herdiansyah saat dihubungi, Ahad, 21 September 20025.
Dia menjel...