ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Khozin mempertanyakan frasa ‘Ibu Kota Politik’ dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Khozin mengatakan pemerintah perlu memperjelas penyebutan ibu kota politik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini melalui keterangan tertulis, Ahad, 21 September 2025.
Khozin mengatakan jika ibu kota politik dimaknai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama pemangku kekuasaan negara termasuk lembaga-lembaga di luar n...