
PEMERINTAH resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasional Gerai serta Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (9/10) di Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan, penandatanganan SKB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Keberadaan SKB ini bakal menjadi panduan utama bagi semua stakeholder dalam rangka percepatan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih terutama pembangunan fisik gudang dan gerai serta sarana pendukungnya.
"Hari ini alhamdulillah telah kita laksanakan penandatanganan SKB, Insya Allah dalam waktu segera mungkin akan dilakukan proses pembangunan fisik berupa gudang, gerai-gerai dan kelengkapan di seluruh desa dan kelurahan yang ada," kata Ferry.
Ia menyampaikan, seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih dipastikan akan berupaya maksimal agar seluruh Kopdes/Kel Merah Putih segera memiliki gudang dan gerai-gerai yang aktif untuk melayani masyarakat.
"Insya Allah setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasinya akan dilakukan segera. Kita akan turun kembali ke desa agar gerai bisa beroperasi di bulan Oktober ini," ujar Ferry.
Mengenai mekanisme pendanaan, Ferry memastikan bahwa proses pencairan dana tidak akan menjadi kendala karena telah diatur melalui kerja sama dengan BPI Danantara. Sebagaimana diketahui, plafon pembiayaan untuk pembangunan aset ini disediakan sekitar Rp3 miliar untuk tiap kopdes.
"Soal proses pencairannya akan beres karena ada Danantara, jadi tinggal jalan. Plafon Rp3 miliar bisa digunakan untuk pembangunan fisik, sarana kelengkapan, serta modal kerja," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto menilai SKB ini merupakan tahapan penting untuk memastikan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih berjalan efektif dan terukur. Yandri menyebut peran dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi ujung tombak dari kelancaran pembangunan aset fisik dan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih.
Ia berharap, pemerintah desa dan seluruh perangkatnya dapat dan mengawal pelaksanaan program ini secara optimal agar target pemerintah untuk mewujudkan pembangunan dan pemerataan ekonomi dapat tercapai.
"Kami pesan kepada seluruh pihak, ayo sambut baik program yang sangat luar biasa ini. Kita sukseskan bersama karena Kopdes adalah cara jitu pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan di desa," ucap Yandri.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan dukungan penuh terhadap pembiayaan program Kopdes/Kel Merah Putih melalui APBN. Ia optimistis program Kopdes/Kel Merah Putih akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di desa.
"Kita tahu program ini akan memberikan nilai tambah ekonomi, menambah lapangan kerja, mendukung daya beli, dan memperkuat pembangunan desa," pungkas Askolani. (Fal/E-1)