MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan uji materiil beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu putusan MK tersebut adalah membatalkan kewajiban pembayaran iuran Tapera bagi pekerja.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan dalil pemohon yang mempersoalkan kewajiban pembayaran Tapera bagi pekerja dan pekerja mandiri bertentangan dengan konstitusi. Kewajiban pembayaran Tapera itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat ( 2), serta Pasal 16 dan 17 ayat (1) Undang-Undang Tapera.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Penggunaan istilah tabungan dalam Tapera tidak serta merta dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang bersifat memaksa seperti halnya pajak," kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum putusan MK tersebut, pada Senin, 29 Seotember 2025.
Saldi menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Tapera yang pada...