
KOALISI Save Akademisi dan Ahli memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas putusan sela dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang menyatakan gugatan terhadap Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan.
Putusan ini mencatatkan sejarah sebagai putusan Anti-SLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Latar belakang gugatan ini diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap kedua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut yang telah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal perkebunan PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun 2018. Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Majelis juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas perlindungan Pasal 66 UU PPLH untuk mencakup “setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) huruf c Perma No. 1 Tahun 2023, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan termasuk dalam bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi. Gugatan yang mengancam partisipasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UU PPLH.
Langkah Progresif Majelis Hakim: Perlindungan Nyata bagi Pembela Lingkungan
Koalisi Save Akademisi dan Ahli menilai langkah Majelis Hakim ini tepat, progresif, dan selaras dengan semangat perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup. Putusan ini menunjukkan pemahaman yang kuat atas prinsip AntiSLAPP sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“SLAPP harus dihentikan sedini mungkin untuk mencegah kriminalisasi dan tekanan terhadap individu yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Mekanisme melalui putusan sela menjadi langkah yang efektif dan berkeadilan, karena memungkinkan penghentian perkara sejak awal tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan berbiaya besar bagi para pembela lingkungan,” ujar Marsya M Handayani, Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Jumat (10/10).
“Putusan ini jadi pengingat bagi seluruh Perusahaan Perusak Hutan untuk segera menaati hukum dan putusan pengadilan. Tidak ada ruang lagi untuk mencoba memenjarakan pejuang lingkungan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
(H-3)