PRESIDEN Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU.
Penunjukan Yusril berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pepres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Beleid ini diteken Prabowo pada 25 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pasal 5 regulasi tersebut menetapkan susunan keanggotaan Komite TPPU. “Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; dan Wakil Ketua Menteri Koordinator Perekonomian,” demikian isi peraturan tersebut.
Sekretaris Komite TPPU merangkap anggota diisi ...