Polisi mengungkap dua pelaku pembunuhan Dimas (29) dan David (39) kakak beradik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, juga merupakan sepasang saudara kandung. Pelaku yakni Rangga (40) dan adiknya Abilawa (37).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan, setelah menikam kedua korban hingga tewas, para pelaku melarikan diri menuju Kabupaten Rembang. Keduanya berboncengan menaiki motor Kawasaki Ninja.
"Setelah melakukan pembunuhan atau pengeroyokan sehingga hilang nyawa manusia para pelaku dengan menaiki Kawasaki Ninja lari ke Pati setelah dari Pati melanjutkan perjalan ke Rembang," ujar Danail dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (24/9).
Di Rembang itu, keduanya menitipkan motor itu ke salah seorang temannya dan melarikan diri menuju Denpasar, Bali, menggunakan bus. Dari Bali, pelaku menyeberang ke Lombok.
"Saat di Lombok Barat, kedua pelaku sudah kehabisan bekal. Mereka di sana sewa kamar kos. Lalu kami tangkap," jelas dia.
Danail menyebut, perbuatan kejam itu dilakukan lantaran pelaku memiliki dendam cukup lama kepada dua saudara itu. Kedua korban disebut sering berbuat gaduh dan mengganggu mereka.
"Sebelumnya anak pelaku diludahi oleh salah seorang korban. Keterangan dari pelaku, korban sering membuat gaduh dengan mengkonsumsi miras sehingga menyebabkan lingkungan terutama keluarga pelaku merasa terganggu," ungkap Danail.
Hari itu, kekesalan Abilawa dan Rangga pun akhirnya memuncak, berbekal dua buah pisau mereka melabrak kedua korban di rumahnya. Namun, akhirnya mereka tewas di tangan Abilawa dan Rangga.
"Setelah mengambil senjata tajam yang ada di rumahnya, pelaku tersebut langsung melabrak para korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku," imbuh Danail.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, motor Kawasaki Ninja dan dan dua buah pisau yang digunakan masing-masing pelaku.
"Para pelaku dijerat pasal 338 dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Danail.