POLEMIK disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia terus berlanjut. Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN mengabulkan gugatan promotor Bahlil, Chandra Wijaya dan ko-promotor Bahlil, Athor Subroto. Keduanya meminta PTUN membatalkan sanksi dari rektor UI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rektor UI Heri Hermansyah sebelumnya memberikan sanksi kepada keduanya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berupa memberikan perlakuan khusus kepada Bahlil sebagai mahasiswa doktoral UI. Karena perlakuan khusus itu, Bahlil menyelesaikan disertasinya hanya dalam 1 tahun 8 bulan.
Rektor menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun. PTUN memutus rektor UI sebagai tergu...