Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat yang telanjur memasang aksesoris tersebut untuk segera melepasnya demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
“Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” ujar Agus saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten.
Menurut Agus, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi aturan terkait penggunaan lampu strobo dan sirine.
Evaluasi tersebut dilakukan agar aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara tegas namun tetap sesuai kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut, larangan yang dimaksud Agus merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 mengenai lampu isyarat.
Dalam beleid tersebut, kendaraan khusus dengan kepentingan tertentu diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan atau sirene yang terdiri dari beberapa warna, menyesuaikan fungsinya.
Termaktub dalam Pasal 59 Ayat 5, lampu warna biru dengan sirine diperuntukkan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara, lampu berwarna merah disertai sirene difungsikan untuk pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kendaraan tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan tim rescue, dan mobil jenazah.
Lalu untuk lampu kuning bisa digunakan tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.