SEJUMLAH pegiat kepemiluan mengkritik penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan akses publik terhadap 16 dokumen calon presiden dan calon wakil presiden.
Meski ketentuan tersebut telah dicabut oleh KPU pada 16 September lalu, para pegiat kepemiluan menilai terdapat persoalan di ranah internal KPU dalam proses penyusunan dan penerbitan aturan pada beberapa waktu belakangan ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Apa yang terjadi dalam Keputusan KPU 731/2025 merupakan bentuk buruknya proses pembentukan aturan di KPU," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Haykal dalam telekonferensi, Ahad, 21 September 2025.
Menurut dia, alih-alih mengakomodasi prinsip keterbukaan informasi, KPU justru membatasi akses publik terhadap dokumen untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya.
Perludem, Haykal melanjutk...