KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan akan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu perwakilan koalisi, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan berkas untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi itu masih dipersiapkan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Sesegera mungkin, ya,” kata Usman soal kepastian Koalisi mengajukan uji materiil ke MK saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 18 September 2025. Sebelumnya, ia mengatakan alasan Koalisi mengajukan uji materiil adalah banyak kandungan UU TNI yang sangat bermasalah.
Usman mencontohkan beberapa muatan yang bermasalah dalam UU TNI adalah Pasal 3 tentang kedudukan tentara di pemerintahan s...