Pasal 65 KUHP Baru: Pidana Pokok Kini Berbeda Dari KUHP Lama, Ini Penjelasannya!

1 week ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Menurut Kamus Hukum sanksi diartikan sebagai akibat sesuatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain (manusia atau makhluk sosial) atau suatu perbuatan.

Menurut Andi Hamzah sanksi dapat diartikan sebagai hukuman bagi pelanggar ketentuan undang-undang. Sedangkan sanksi pidana adalah akibat hukum terhadap pelanggaran ketentuan pidana yang berupa pidana dan/atau tindakan.

Ilustrasi kumpulan buku peraturan. Sumber foto: Freepik.com/freepik

Dalam hal penjatuhan hukuman yang diputus oleh hakim, tidak terlepas dari adanya sanksi pidana kepada terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan. Terdapat beberapa aturan yang berbeda pada KUHP lama dengan KUHP baru dengan nomor 1 tahun 2023. apa saja perbedaan dan bagaimana penjelasannya? mari kita bahas!

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama

Pedoman pemidanaan diatur pada Pasal 10 yang berbunyi:

Penulis tidak membahas lebih lanjut terkait dengan sanksi pidana pada KUHP lama, karena penulis berfokus terhadap pembahasan KUHP baru. KUHP lama hanya digunakan sebagai pembanding terhadap KUHP Baru. Pada KUHP lama pengaturan terkait dengan pidana mati masuk dalam Pidana Pokok, namun pada KUHP baru pidana mati masuk dalam pidana yang bersifat khusus.

KUHP Baru/KUHP No. 1 Tahun 2023

Pada KUHP No. 1 Tahun 2023 sanksi pidana diatur dalam pasal 64, 65 dan 66 yang menjelaskan sebagai berikut:

Kemudian pada pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. (pasal 67)

Mari kita bahas masing-masing point dari pidana pokok, namun sebelum kita bahas. Penulis telah membahas secara terpisah terkait dengan Pidana Kerja Sosial yang dapat pembaca temukan pada bab yang berbeda.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pidana penjara adalah berupa pencabutan kebebasan seseorang dengan mengurungnya di Lembaga Pemasyarakatan untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup yang bertujuan untuk membina pelaku agar kembali baik dan melindungi masyarakat.

Dikutip dari web hukumexpert.com "Pidana Tutupan" dapat diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Pidana tutupan umumnya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan politik atau pelaku pidana militer. Sepanjang sejarah, pidana tutupan hanya pernah dijatuhkan satu kali oleh Mahkamah Militer bagi para tentara yang melawan kebijakan pilihan negara untuk berunding dengan Belanda pada tahun 1946 dan memilih untuk melawan menggunakan senjata, dimana peristiwa tersebut dikenal dengan Peristiwa 3 Juli 1946.

Berdasarkan buku Anotasi KUHP Nasional karya Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso menjelaskan dalam anotasinya bahwa Pidana Pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek Van Starfrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana). Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya. Pasal 76 menerangkan bahwa Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. Serta dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana.

berdasarkan penjelasan pasal 78 KUHP Baru bahwa "pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan."

Pida...

Read Entire Article