Menurut Kamus Hukum sanksi diartikan sebagai akibat sesuatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain (manusia atau makhluk sosial) atau suatu perbuatan.
Menurut Andi Hamzah sanksi dapat diartikan sebagai hukuman bagi pelanggar ketentuan undang-undang. Sedangkan sanksi pidana adalah akibat hukum terhadap pelanggaran ketentuan pidana yang berupa pidana dan/atau tindakan.
Dalam hal penjatuhan hukuman yang diputus oleh hakim, tidak terlepas dari adanya sanksi pidana kepada terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan. Terdapat beberapa aturan yang berbeda pada KUHP lama dengan KUHP baru dengan nomor 1 tahun 2023. apa saja perbedaan dan bagaimana penjelasannya? mari kita bahas!
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama
Pedoman pemidanaan diatur pada Pasal 10 yang berbunyi:
Penulis tidak membahas lebih lanjut terkait dengan sanksi pidana pada KUHP lama, karena penulis berfokus terhadap pembahasan KUHP baru. KUHP lama hanya digunakan sebagai pembanding terhadap KUHP Baru. Pada KUHP lama pengaturan terkait dengan pidana mati masuk dalam Pidana Pokok, namun pada KUHP baru pidana mati masuk dalam pidana yang bersifat khusus.
KUHP Baru/KUHP No. 1 Tahun 2023
Pada KUHP No. 1 Tahun 2023 sanksi pidana diatur dalam pasal 64, 65 dan 66 yang menjelaskan sebagai berikut:
Kemudian pada pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. (pasal 67)
Mari kita bahas masing-masing point dari pidana pokok, namun sebelum kita bahas. Penulis telah membahas secara terpisah terkait dengan Pidana Kerja Sosial yang dapat pembaca temukan pada bab yang berbeda.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pidana penjara adalah berupa pencabutan kebebasan seseorang dengan mengurungnya di Lembaga Pemasyarakatan untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup yang bertujuan untuk membina pelaku agar kembali baik dan melindungi masyarakat.
Dikutip dari web hukumexpert.com "Pidana Tutupan" dapat diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Pidana tutupan umumnya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan politik atau pelaku pidana militer. Sepanjang sejarah, pidana tutupan hanya pernah dijatuhkan satu kali oleh Mahkamah Militer bagi para tentara yang melawan kebijakan pilihan negara untuk berunding dengan Belanda pada tahun 1946 dan memilih untuk melawan menggunakan senjata, dimana peristiwa tersebut dikenal dengan Peristiwa 3 Juli 1946.
Berdasarkan buku Anotasi KUHP Nasional karya Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso menjelaskan dalam anotasinya bahwa Pidana Pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek Van Starfrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana). Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya. Pasal 76 menerangkan bahwa Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. Serta dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana.
berdasarkan penjelasan pasal 78 KUHP Baru bahwa "pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan."
Pida...

1 week ago
5




















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5380287/original/026074400_1760421304-iPhone_Air_01.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432329/original/079320000_1764766872-Varian_TECNO_WATCH__Liputan6.comArief_Ferdian_Maulana_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1784724/original/023805100_1511922219-aws03.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439875/original/004558000_1765404713-000_87QT9HP.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425048/original/028386900_1764209563-konate.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417262/original/092794200_1763526594-cloudflare-outage.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435582/original/076987400_1765080408-Andreas_Diantoro_1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5427148/original/020469000_1764328565-VP_Network_Strategic_Collaboration_and_Settlement_Telkomsel__Nizar_Fuadi.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3620641/original/042085600_1635848858-thibault-penin-AWOl7qqsffM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433135/original/058819000_1764836642-Be_My_Eyes_01.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4388071/original/050497100_1681018060-babak-habibi-34uOaL1He4w-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5423880/original/034821800_1764120445-IMG-20251126-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436024/original/001356600_1765153687-eFootball_FIFAe_World_Cup_2025_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424644/original/081142100_1764150133-Google_Meet.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5426249/original/006736300_1764298585-Poco_F8_Ultra_08.jpeg)