
SEORANG nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) sejak Maret lalu. Pencoretan ini dilakukan Kementerian Sosial karena rekeningnya terdeteksi terlibat dalam transaksi judi online.
Nenek yang beralamat di Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, dicabut statusnya sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.
Pencoretan atau pemutusan ini membuatnya tidak lagi mendapatkan segala jenis bansos, termasuk BPJS gratis, sejak Maret 2025.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa data seluruh penerima bansos terpusat di Kementerian Sosial.
"Jadi kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya terlibat dengan itu, terindikasi dia 'judol' atau terindikasi ada yang memakai akunnya (rekening) itu untuk judi online," kata Rijal.
Namun, Rijal menekankan bahwa pihaknya tidak serta merta menuduh. "Kami mensinyalir ada yang memakai akun rekeningnya, tapi kami tidak menuduh. Banyak kejadian seperti memakai rekening untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap menyalahi aturan," jelasnya.
Untuk memastikan kebenaran temuan ini, Dinsos Takalar akan melakukan verifikasi lapangan.
"Jadi sementara ini kita evaluasi, mungkin besok kita akan turun apa betul atau tidak. Kalau misalnya tidak benar, maka kami ajukan kembali tapi kami terlebih dahulu lakukan verifikasi lapangan dulu dan berkoordinasi dengan pihak kementerian," ungkapnya.
Kecurigaan bahwa rekening nenek tersebut dipakai orang lain juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Malik Faisal. Menurutnya, sangat tidak masuk akal seorang nenek berusia 61 tahun bermain judi online.
"Judi itu kan digital. Tidak mungkin nenek-nenek main digital. Jadi aneh. Mungkin ada yang pakai. Kasian kalau mereka tidak tahu. Dia kan orang ini memang miskin, pantas memang dapat bansos. Cuma karena dia tidak tahu dikerjain itu, rekeningnya dipakai," kata Malik, Kamis (9/10) malam.
Ia menduga rekening penerima bansos seringkali dipinjam keluarga untuk menerima transfer uang, yang tanpa disadari ternyata untuk transaksi judi.
Transaksi mencurigakan inilah yang kemudian terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan berujung pada pemutusan bansos.
Pendapat senada disampaikan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar. Ia menerangkan pencoretan dilakukan setelah pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan email yang terdaftar.
"Achmad menjelaskan, bisa saja data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online. 'Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat,' kata Achmad.
Disebutkan, jumlah penerima bansos di Sulawesi Selatan memang telah mengalami penyusutan. Hal ini terjadi akibat proses migrasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru (DTSEN) pada periode Mei-Juni 2024.
Sebelum migrasi, data orang miskin dan hampir miskin di Sulsel mencapai 4,6 juta jiwa. Setelah migrasi, angka tersebut turun menjadi sekitar 4,2 juta jiwa, atau berkurang sekitar 400 ribu orang.
Pengurangan data inilah yang juga berdampak pada jumlah penerima bansos di daerah tersebut, terlepas dari temuan kasus judi online. (H-2)