MK Kembali Tolak Ubah Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Harus Minimal S1

1 week ago 21
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Ketua MK Suhartoyo, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak mengubah syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden dari Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi sarjana atau S1.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (29/9).

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya.

Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar. Ia merupakan orang yang sama yang sebelumnya mengajukan gugatan serupa dan telah ditolak MK dalam perkara nomor 87/PUU-XXII/2025.

Dalam permohonannya kali ini, Hanter Oriko juga meminta MK membatasi syarat capres-cawapres minimal S1, tetapi juga untuk calon kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan pengujian dalam perkara ini telah diputus oleh MK dalam perkara nomor 87/PUU-XXII/2025.

Menurut MK, persyaratan capres-cawapres minimal SMA atau sederajat dikategorikan sebagai suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional.

Hal itu sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, bukan ketidakadilan yang intolerable, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak dilakukan secara sewenang-wenang, serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

Kendati terdapat perbedaan dasar pengujian dengan putusan perkara yang sebelumnya, kata Ridwan, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama, yakni mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Terhadap hal tersebut, dikarenakan norma yang dipersoalkan Pemohon merupakan kebijakan hukum terbuka, Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk mengubah pendirian," tutur Ridwan.

"Oleh karenanya, berdasarkan fakta hukum tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan a quo," sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Ridwan, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama sebagaimana telah diputus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Suasana di depan Gedung MK, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Hal serupa juga berlaku terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan calon kepala daerah. Menurut Ridwan, persyaratan yang diatur dalam undang-undang juga merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

"Sama halnya dengan pertimbangan Mahkamah terhadap Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang telah dipertimbangkan Mahkamah," ucap Ridwan.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa permohonan untuk mengubah syarat pendidikan bagi capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga calon anggota legislatif justru mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara.