MAHKAMAH Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi pada perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakilnya, calon kepala daerah, serta calon anggota dewan dari sebelumnya paling rendah jenjang SMA/sederajat menjadi S1 atau sarjana.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum mengatakan, dalil pemohon yang meminta Mahkamah mengubah syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakilnya sebagaimana diatur pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu belum memiliki alasan mendasar untuk diubah pendiriannya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakilnya masih berlaku norma yang sama," kata Ridwan dalam persidangan, Senin, 29 September 2025.
Ridwan mengatakan dalil pem...