Mahkamah Konstitusi memberikan jeda waktu selama dua tahun bagi pemerintah untuk mengganti para wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan bahwa wamen dilarang rangkap jabatan, termasuk jadi komisaris BUMN.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangannya untuk gugatan uji materiil perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
MK menilai, tenggang waktu tersebut perlu diberikan kepada pemerintah untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.
"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut," ujar Hakim Enny, membacakan pertimbangan putusan.
"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," jelas dia.
Hakim Enny menyatakan, jeda waktu tersebut dirasa cukup bagi pemerintah untuk membenahi penggantian jabatan yang dirangkap oleh para wakil menteri tersebut.
"Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hakim Enny.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa perlu mengatur larangan rangkap jabatan bagi Wamen agar fokus mengurus kementerian yang ditempatinya.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," tutur Hakim Enny.
Hakim Enny menyebut, larangan merangkap jabatan bagi para Wamen sebagai komisaris sebagaimana yang didalilkan Pemohon juga sejalan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.
Sekalipun aturan tersebut telah dihapus dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kata Hakim Enny, telah ternyata substansi dimaksud tetap dipertahankan bahwa anggota komisaris juga dilarang merangkap jabatan lainnya.
"Sementara itu, untuk menjalankan jabatan sebagai komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu," ujar Hakim Enny.
Lebih lanjut, Hakim Enny menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut juga bertujuan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Hakim Enny.
Ketentuan soal larangan rangkap jabatan itu termuat dalam putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.