Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kini diwajibkan memiliki Sertifikasi Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Hal ini dilakukan sebagai sebuah langka evaluasi maraknya kasus keracunan anak akibat makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Zulhas menyebut SLHS selama ini hanya bersifat syarat. Namun, pasca banyaknya insiden, sertifikasi ini menjadi wajib.
"Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi syarat, tetapi pasca kejadian harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS, harus," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Minggu (28/9).
Menurut Zulhas, hal ini menjadi salah satu yang utama. Sebab, jika tidak, peristiwa keracunan ini akan terus kembali terulang.
Selain sertifikasi itu, Zulhas menambahkan, seluruh SPPG akan dievaluasi. Evaluasi itu akan meliputi kualitas juru masak, serta alur air bersih hingga limbah.
"Kemudian diperintahkan semua kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan program MBG ikut dan aktif dalam proses perbaikan ini," ujar Zulhas.
"Pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait harus aktif, tidak harus menunggu tapi aktif melakukan pengawasan," lanjut dia.
Dalam konpers kali ini, hadir pula sejumlah menteri kabinet Merah Putih. Ada Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, hingga Kepala BGN Dadan Hindayana.