Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
"Saya tahu sebagian besar masih dalam proses," kata Budi di kantornya, Minggu (28/9).
Namun, Budi mengaku belum mendapat data lengkap terkait kepemilikan SLHS dari seluruh SPPG yang ada.
"Datanya belum lengkap ada di saya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kini diwajibkan memiliki Sertifikasi Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Hal ini dilakukan sebagai sebuah langka evaluasi maraknya kasus keracunan anak akibat makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Zulhas menyebut SLHS selama ini hanya bersifat syarat. Namun, pasca banyaknya insiden, sertifikasi ini menjadi wajib.
"Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi syarat, tetapi pasca kejadian harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS, harus," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Minggu (28/9).
Menurut Zulhas, hal ini menjadi salah satu yang utama. Sebab, jika tidak, peristiwa keracunan ini akan terus kembali terulang.