PRESIDEN Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan target final menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik. Langkah ini mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap alasan Kepala Negara menetapkan IKN menjadi ibu kota politik dalam tiga tahun mendatang. Juru Bicara Presiden itu menjelaskan bahwa penetapan ibu kota politik dimaksudkan agar pada 2028 IKN memiliki fasilitas pusat pemerintah...