MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk langsung membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan, karena itu kewenangan itu berasal dari undang-undang,” kata Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang itu, kata Tito, kepala daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan nilai PBB.
Sementara itu, kewenangannya sebagai menteri hanya untuk mengintervensi usulan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan...