KPU menerbitkan keputusan (PKPU) nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.
Keputusan itu berisi tentang aturan baru dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2029. Dari aturan ini, ada informasi data pribadi capres-cawapres yang dirahasiakan dari publik.
Apa saja yang dirahasiakan? Bagaimana penjelasannya? Berikut kumparan rangkum.
Daftar 16 Data yang Dirahasiakan:
Penjelasan KPU soal Rahasiakan Data Capres dan Cawapres
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan keputusan merahasiakan sejumlah data calon presiden dan calon wakil presiden ini dalam rangka menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, bukan untuk melindungi pihak tertentu.
Hal ini tertuang dalam dalam Keputusan KPU 731 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang diatur untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya berkaitan dengan rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, itu harus diminta langsung oleh yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” jelas Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
KPU menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H serta Pasal 18 huruf A ayat 2 UU KIP.
“Jadi bukan karena ada yang dilindungi. Ini berlaku untuk umum siapa pun, tidak ada hubungannya dengan kasus tertentu,” tegasnya.
KPU menepis anggapan bahwa kebijakan ini untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat digugat ijazahnya.
“Tidak ada, tidak ada. Ini berlaku untuk semua, siapa pun nanti bisa dimintakan datanya ke KPU, tapi ada data yang memang butuh persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” katanya.
Riwayat Hidup hingga Visi-Misi Capres Cawapres Tetap Dibuka ke Publik
Meski ada data yang dirahasiakan, KPU tetap membuka visi-misi pasangan calon dan riwayat hidup mereka.
“Kalau riwayat hidup enggak (dilarang), kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka,” kata Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
“CV Pilpres kemarin juga kami langsung sampaikan CV termasuk visi-misi calon. Silakan dilihat pada jejak-jejak pemimpin,” sambungnya.
Menurutnya, data yang dikecualikan hanya dokumen tertentu yang memang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk dijaga kerahasiaannya.