PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan bakal melakukan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) guna mengisi kekosongan jabatan setelah anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu dipecat dari jabatannya. Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menjelaskan, PAW dapat dilakukan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Pertama, PAW bisa dilakukan karena memenuhi ketentuan di Pasal 99 ayat (1) huruf c PP 12 Tahun 2018," kata Herdiansyah saat dihubungi pada Ahad, 21 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam pasal tersebut, disebutkan anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan. Dalam kasus Wahyudin, menurut Herdiansyah, PDIP sebagai partai induk Wahyudin telah menyatakan pemecatan kendati secara lisan.
Ke...