DIREKTUR Maarif Institute Andar Nubowo menilai langkah aparat menjadikan buku sebagai barang bukti pidana dalam kasus penangkapan aktivis belakangan ini sebagai tindakan yang berlebihan dan anti-intelektual. Ia menyoroti khususnya penggunaan karya Pramoedya Ananta Toer sebagai barang bukti.
“Buku itu adalah sumber pengetahuan dan tidak ada kaitannya dengan tindakan apa pun, apalagi tindakan pidana yang dilakukan seseorang,” kata Andar saat ditemui seusai diskusi di PP Muhammadiyah, Jumat lalu, 19 September 2025.
Menurut Andar, kebijakan tersebut justru menandai kemunduran serius dalam iklim demokrasi di Indonesia. “Buku apa pun, dengan corak ideologinya, dijadikan alat untuk memidanakan orang, ini tanda demokrasi kita bukan hanya declining, tetapi suram, bahkan surut. Ini tanda bahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Andar membandingkan situasi ini dengan praktik pembatasan literatur pada masa Orde Baru. Bedanya, kata dia, kini buku tak ha...