ANGGOTA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Ia menyoroti pertimbangan putusan MK yang tegas menyatakan pembentuk undang-undang telah menyediakan berbagai metode partisipasi publik dalam proses legislasi.
Menurut Amelia, putusan itu sekaligus menegaskan pembentukan dan pembahasan UU TNI telah sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. “Meskipun gugatan uji formil tersebut ditolak, kami memahami ada ketidakpuasan dari sebagian elemen masyarakat sipil yang menilai proses legislasi masih belum optimal,” kata legislator dari Fraksi Partai NasDem ini melalui pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 18 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koalisi Masyarakat Sipil selaku pemohon mengajukan uji fomil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahu...