
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja domestik dan pekerja migran Indonesia tidak boleh hanya dipandang dari sisi hukum semata, tetapi juga sebagai tanggung jawab kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan Marinus dalam acara Workshop Kajian Kritis: Regulasi, Layanan, dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
“Perlindungan tenaga kerja domestik dan pekerja migran Indonesia bukan sekadar soal regulasi, tetapi soal kemanusiaan, keadilan, dan martabat bangsa,” kata Marinus dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/10).
Politisi PDIP ini menegaskan, pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja migran Indonesia tidak bisa terus ditunda.
Pasalnya, hingga kini, masih banyak di antara mereka yang menjadi korban kekerasan tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Kita tidak bisa terus menunda pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga, dan tidak boleh membiarkan pekerja migran kita menghadapi kekerasan tanpa perlindungan yang nyata,” ujarnya. (P-4)