Setelah Muktamar X PPP di Mercure Hotel, Jakarta Utara malam tadi memanas oleh saling klaim kemenangan antar kubu Agus Suparmanto dan kubu Muhammad Mardiono, kubu Agus langsung menggelar acara tasyakuran untuk merayakan klaim kemenangannya.
Acara tersebut digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9). Acara selamatan ini tidak jauh dari lokasi Muktamar digelar.
Dari pantauan di lokasi, Muhamad Mardiono dan barisan pendukungnya tampan absen dari acara ini.
Sementara Agus hadir dan duduk di barisan depan bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy hingga Sekjen PPP, Arwani Thomafi.
Muktamar yang seharusnya menjadi majelis pengambilan keputusan tertinggi untuk menentukan Ketua Umum PPP 5 tahun mendatang berakhir ricuh.
Malam tadi, kedua kandidat menolak sepakat. Kedua kubu baik Agus maupun Mardiono saling menyatakan diri memenangkan kursi ketum secara aklamasi.
Mardiono menyatakan dirinya terpilih secara aklamasi melalui dukungan 28 DPW PPP atau sebagian besar DPW saat sidang paripurna.
Di sisi lain, kubu Agus menolak klaim sepihak itu. Mereka menyebut bahwa forum muktamar yang sah menetapkan Agus sebagai ketua umum melalui aklamasi, dan bahwa sebagian besar peserta muktamar tetap berada dalam arena saat keputusan diambil.
Keputusan aklamasi yang mendukung Agus dibacakan oleh Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar.
Sementara itu. Ketua Steering Committee (SC) Muktamar, Ermalena, menyatakan bahwa klaim aklamasi Agus tidak sah karena pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat AD/ART partai. Salah satu argumen adalah bahwa Agus belum pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode sebagaimana yang disyaratkan.
Selain itu, Ermalena menyebut bahwa Agus merupakan kader eksternal (PKB) dan bukan kader yang “lahir dari dalam PPP,” yang digunakan sebagai argumen bahwa pencalonannya kurang sah.
Organizing Committee (OC) / Bendahara Umum PPP, Arya Permana, mengkritik bahwa jika sidang diteruskan setelah ketukan palu atau meskipun pimpinan sidang diganti, maka keputusan tidak sah karena melanggar nama pimpinan sidang yang telah disepakati SC.