KPK menyatakan turut mendalami adanya temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji mengenai permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa permasalahan ibadah haji pada tahun itu tak hanya berkaitan dengan kuota—yang kini juga menjadi bahan penyidikan lembaga antirasuah.
"Jadi, semua informasi ataupun temuan Pansus sudah kami pelajari, analisis, dan dalami. Betul jika kita bicara soal penyelenggaraan haji tentu ini kan memang cukup luas bahasannya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10).
"Tidak hanya soal kuota tapi juga bagaimana penyelenggaraannya di sana. Oleh karena itu termasuk materi yang didalami oleh penyidik kaitannya dengan jual beli kuota haji khusus ini kepada jemaah dijual berapa, kemudian sebetulnya biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji khusus itu berapa," jelas dia.
Dalam biaya yang dikucurkan oleh jemaah haji, kata Budi, juga mencakup kebutuhan konsumsi hingga akomodasi. Ia menyebut, hal itulah yang juga turut didalami oleh penyidik.
"Artinya kalau kita menghitung biaya penyelenggaraan haji, soal konsumsi, logistik, akomodasi kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung, termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji," ucap Budi.
"Artinya apa? itu didalami juga informasi itu," imbuhnya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.