KPK telah rampung memeriksa Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Sudewo didalami penyidik terkait pengetahuannya dalam pengaturan lelang dan fee proyek DJKA.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee proyek," ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9).
Adapun Sudewo mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.53 WIB dan rampung pada sekitar pukul 15.03 WIB. Artinya, ia diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih sekitar 5 jam.
Usai pemeriksaan itu, tak banyak pernyataan yang disampaikan Sudewo kepada wartawan. Ia mengeklaim tak ada pengembalian uang ke KPK yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api," ucap Sudewo kepada wartawan di lokasi.
"Enggak ada pengembalian uang," tegas dia.
Sebelumnya, Sudewo juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (27/8) lalu. Saat itu, ia diperiksa penyidik selama hampir 7 jam. Usai diperiksa, Sudewo mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur.
"Ya saya dipanggil dimintain keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya," ujar Sudewo usai pemeriksaan perdananya itu.
Sudewo mengaku dicecar penyidik seputar aliran uang korupsi. Dia mengeklaim tak ada uang korupsi yang diterimanya.
"Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran," jelas dia.
Saat itu, dia juga membantah pernyataan KPK yang menyebutnya telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sudewo menjadi sorotan setelah didemo oleh warga Pati beberapa waktu lalu. Warga turun ke jalan karena memprotes kebijakannya yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250%. Selain itu, warga pun tak terima dengan pernyataan Sudewo yang terkesan menantang aksi.
Belakangan, KPK menyebut bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak penerima suap dalam kasus jalur kereta api. Diduga penerimaan uang itu terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR.
Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.
Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.
Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang/Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaa...