Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan segera memasuki usia pensiun. Dalam UU MK saat ini, usia pensiun hakim konstitusi adalah 70 tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan DPR akan segera mengkaji pengganti Arief. Salah satunya dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
“Nanti fit and proper kali, mungkin besok kalau enggak salah,” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Sahroni mengatakan, calon Hakim MK pengganti Arief yang diseleksi oleh Komisi III itu hanya 1 orang saja. Meski begitu, ia tak menyebutkan mekanisme apakah satu orang itu akan aklamasi atau ada mekanisme lain apabila calon ini dinyatakan tidak layak.
“(Yang diseleksi) Satu orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bendahara Umum NasDem ini berharap, pengganti Hakim Arief Hidayat ini lebih baik dari sebelumnya.
“(Harapannya) yang lebih baik lah, pak Arief baik ya nanti akan lebih baik. lebih, kurang, minus ya biasa,” pungkasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR terkait salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, yang bakal pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan Suhartoyo usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8).
"Sudah [mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR], dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief," ujar Suhartoyo kepada wartawan.
Hakim MK Arief Hidayat memasuki usia 70 tahun pada Februari mendatang. Ia adalah Hakim Konstitusi usulan DPR.
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU MK mengatur bahwa MK memberitahukan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.