
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menanggapi langkah sejumlah gubernur yang mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan atas pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Ia menilai, protes tersebut sangat beralasan.
Menurut Sultan, keberatan para gubernur muncul karena tingginya kebutuhan pembangunan di daerah, sementara masyarakat terus menuntut realisasi berbagai program yang menjadi janji politik saat pilkada.
"Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi TKD pemerintah dalam nota APBN 2026 menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Para gubernur memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja," ujar Sultan melalui keterangan pada Sabtu (11/10).
Meski meyakini pemerintah pusat memiliki alasan kuat untuk pengurangan TKD, Sultan mengapresiasi sikap para gubernur.
"Kita patut mengapresiasi para gubernur telah menunjukkan kekompakan dan memiliki tanggung jawab politik untuk menyampaikan keberatan. Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat, mereka membutuhkan dukungan fiskal yang memadai," tegasnya.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengakui bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab memenuhi janji-janji politik yang tidak sedikit. "Sangat wajar jika kebijakan efisiensi TKD sedikit banyak mengganggu kinerja para gubernur yang secara politik dapat menggerus tingkat kepercayaan publik," ungkapnya.
Di tengah persoalan ini, Sultan justru mengusulkan perubahan sistem pemilihan. "Oleh karena itu, kami mendorong agar ke depan jabatan gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada. Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah," usulnya.
Dengan pilkada tidak langsung, lanjut Sultan, gubernur tidak memiliki tanggung jawab politik secara langsung kepada masyarakat.
"Gubernur cukup fokus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap bupati/walikota dan bertanggung jawab merealisasikan program-program yang telah ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya. (P-4)