Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir ojek online (ojol) bernama Rusdamdiansyah (25 tahun) hingga tewas.
Rusdamdiansyah dikeroyok massa karena dikira intel saat demo ricuh di depan kampus UMI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat malam (29/8).
"3 orang tersangka atas penganiayaan pengemudi ojol," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Total 57 Orang Jadi Tersangka saat Ricuh di Makassar
Lebih lanjut, Syahar mengatakan sebanyak 57 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus demo berujung ricuh tersebut.
"Dengan rincian 28 tersangka pengerusakan dan penjarahan di kantor DPRD kota Makassar. Berikutnya 14 orang tersangka pengerusakan pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Provinsi Sulsel," ujarnya.
"Kemudian delapan orang tersangka pengerusakan pembakaran dan penjarahan di pos lantas Makassar Berikutnya 3 orang tersangka atas penganiayaan pengemudi ojol," tambahnya.
Syahar melanjutkan "Berikutnya 2 orang tersangka pembakaran dan perusakan di Kejati sulsel. Kemudian 2 orang tersangka kantor DPRD Kota Palopo."