Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan diawali dengan rapat bersama Badan Keahlian DPR RI untuk menerima laporan progres penyusunan Naskah Akademik RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dua Konsep Perampasan Aset
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengenal dua konsep. Pertama, conviction based forfeiture.
Dalam konsep ini, perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. "Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ucap Bayu.
Kedua, konsep non conviction based forfeiture. Perampasan aset ini dilakukan tanpa putusan pengadilan tetapi harus memenuhi beberapa kondisi kriteria.
"Misalkan tersangka, atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Yang kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas," papar Bayu.
Kronologi Penyusunan RUU Perampasan Aset
Dalam paparannya, Bayu juga menjelaskan kronologi penyusunan RUU Perampasan Aset. Berikut lini masanya:
"Secara resmi kami menyelesaikan Naskah Akademik dan RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ucap Bayu.
Isi Draf Sementara RUU Perampasan Aset
Bayu mengungkapkan bahwa dalam draf sementara RUU Perampasan Aset yang disusunnya terdiri dari 8 bab 62 pasal.
“Ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama adalah ketentuan umum. Yang kedua adalah ruang lingkup. Yang ketiga adalah aset tidak pidana yang dapat dirampas. Kemudian bab 4, hukum acara perampasan aset,” kata Bayu.
“Yang kelima adalah pengolahan aset. Keenam, kerja sama internasional. Ketujuh, pendanaan. Kedelapan, ketentuan penutup,” tambahnya.
Bayu menjelaskan, secara garis besar terdapat 16 pokok pengaturan yang diatur dalam RUU tersebut. Mulai dari ketentuan umum, asas, hingga metode perampasan aset. Berikut paparan poin-poin pasal dalam draf tersebut:
Perampasan Aset adalah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau Kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pasal 3 Metode Perampasan Aset
Perampasan Aset dalam Undang-Undang ini dilakukan:
a. berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana; atau
b. tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6)
Pasal 4 Jenis Tindak Pidana
Perampasan Aset dilakuk...

1 week ago
5




















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5380287/original/026074400_1760421304-iPhone_Air_01.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432329/original/079320000_1764766872-Varian_TECNO_WATCH__Liputan6.comArief_Ferdian_Maulana_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1784724/original/023805100_1511922219-aws03.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439875/original/004558000_1765404713-000_87QT9HP.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425048/original/028386900_1764209563-konate.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417262/original/092794200_1763526594-cloudflare-outage.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435582/original/076987400_1765080408-Andreas_Diantoro_1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5427148/original/020469000_1764328565-VP_Network_Strategic_Collaboration_and_Settlement_Telkomsel__Nizar_Fuadi.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3620641/original/042085600_1635848858-thibault-penin-AWOl7qqsffM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4388071/original/050497100_1681018060-babak-habibi-34uOaL1He4w-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5423880/original/034821800_1764120445-IMG-20251126-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433135/original/058819000_1764836642-Be_My_Eyes_01.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436024/original/001356600_1765153687-eFootball_FIFAe_World_Cup_2025_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5424644/original/081142100_1764150133-Google_Meet.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5426249/original/006736300_1764298585-Poco_F8_Ultra_08.jpeg)